Kemenhan Gugat Navayo di Pengadilan, Minta Batalkan Putusan Arbitrase

Image title
17 Februari 2022, 19:28
pengadilan, satelit, kementerian pertahanan
Kominfo
Ilustrasi Satelit Satria

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melayangkan gugatan terhadap Navayo International A.G dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut merupakan permohonan pembatalan arbitrase yang terdaftar dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Februari lalu.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya Kemenhan meminta agar putusan arbitrase internasional atau International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan. 

“Menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan,” tulis Kemenhan dalam petitumnya.

 Seperti diketahui dua perusahaan operator satelit yakni Navayo dan Avanti menang atas gugatan arbitrase internasional kepada  pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dianggap wanprestasi karena tak memenuhi kewajiban membayar sewa satelit yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat bujur timur. 

Pemerintah telah menerima putusan dari arbitrase Singapura terkait gugatan perusahaan satelit Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar US$ 20,9 juta atau sekitar Rp 304 miliar.

 Pada Juli 2019 pun pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan arbitrase yang dilayangkan perusahaan operator satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, dalam perkara yang sama.

Sejak 2017,  Avanti melayangkan gugatan dengan tudingan pemerintah Indonesia wanprestasi karena belum memenuhi kewajiban membayar sewa satelit L-band Artemis.

 Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

 Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

 Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada 6 Desember 2015.

Pada saat itu persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kominfo belum diterbitkan. Kominfo menerbitkan persetujuan pada 29 Januari 2016.

 Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan pun belum memiliki anggaran untuk membiayai sewa satelit.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud.

 Untuk membangunSatelit Komunikasi Pertahanan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016. Padahal anggarannya pada 2015 belum tersedia.

 Anggaran Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut tersedia pada 2016. Namun, saat anggaran tersedia, Kemenhan melakukan "self blocking".

 Berdasarkan catatan Katadata,  Avanti mengajukan gugatan arbitrase di London International Court of Arbitration pada Agustus 2017.

Gugatan dilayangkan karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani. 

Mengutip dari situs Spacenews.com, Kementerian Pertahanan Indonesia memiliki kontrak sewa Artemis dari Avanti senilai US$ 30 juta. Namun, Kemenhan baru membayar US$ 13,2 juta dan menyisakan tagihan US$ 16,8 juta.

 Menghadapi gugatan arbitrase membuat Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kominfo pada 25 Juni 2018.

  Selanjutnya,  pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan Kemenhan. 

 Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase internasional London, Inggris menjatuhkan putusan yang mewajibkan RI membayar sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar.

 Kemudian baru-baru ini menyusul kabar RI kalah gugatan arbitrase dari perusahaan satelit Navayo dengan perkara yang sama. Pemerintah wajib membayar sekitar Rp 304 miliar.

 Mahfud memperkirakan angka kerugian dari gugatan proyek satelit ini akan bertambah besar karena masih beberapa perusahaan lain meneken kontrak dengan Kemenhan. 

Mereka adalah AirBus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," kata dia.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...