PNS Diminta Bekerja Sepenuhnya dari Kantor untuk Wilayah PPKM Level 1

Rizky Alika
18 Februari 2022, 13:41
ppkm, wfo, asn
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Pemerintah mengubah ketentuan kapasitas bekerja di kantor (Work from Office/WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada daerah dengan PPKM level 1, kantor pemerintah bisa menerapkan WFO sebesar 100%.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 05/2022. Aturan tersebut berlaku bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial, sektor esensial, dan kritikal di seluruh wilayah.

"PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO," demikian tertulis dalam lampiran SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, dikutip Jumat (18/2).

Sementara, kantor pemerintahan di wilayah PPKM level 2 dapat menerapkan sebesar 75% pegawai WFO. Ketentuan ini berlaku untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali serta sektor non-esensial di Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali.

Sedangkan, kantor pemerintahan sektor esensial di PPKM level 2 luar Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Demikian pula dengan kantor pemerintah sektor kritikal di PPKM level 2 wilayah Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Selanjutnya, kantor pemerintahan non-esensial di PPKM level 3 menerapkan 50% WFO dan berlaku di seluruh wilayah.

Aturan tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 tersebut.

Adapun, secara rinci ketentuan WFO bagi ASN ialah sebagai berikut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home WFH.


2. Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...