Jokowi Umumkan Kepala Otorita IKN Bulan Depan, Siapa Kandidatnya?
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selanjutnya, Kepala Negara diperkirakan akan mengumumkan nama Kepala Otorita IKN pada April mendatang.
Pengumuman Kepala Otorita itu dilakukan saat atau setelah Peraturan Presiden soal otorita IKN terbit. Saat ini, Jokowi belum mengantongi nama Kepala Otorita tersebut.
"Betul sekitar Maret atau April," kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (18/2).
Penunjukan Kepala Otorita akan dilakukan langsung oleh Jokowi. Namun, Kepala Negara tetap akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pihak. "Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri," ujar dia.
Wandy mengatakan, Jokowi bisa saja memilih nama yang telah digadang-gadang menjadi Kepala Otorita IKN. Bagaimanapun, keputusan akhir menjadi hak prerogatif Presiden.
Sebelumnya, beberapa nama muncul sebagai calon Kepala Otorita ibu kota baru. Nama-nama yang beredar antara lain Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil hingga Abdullah Azwar Anas.
Adapun, Kepala Otorita yang akan memimpin ibu kota baru kedudukannya setingkat menteri. Dia akan bertanggung jawab kepada presiden dalam pekerjaan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa Saan mengatakan Ibu Kota Negara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun wilayahnya setingkat provinsi. Apabila diperlukan, nanti akan diatur pula Wakil Kepala Otorita.
Keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. "Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.