Menaker Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. Nantinya, beleid akan berbentuk Keputusan Menaker (Kepmenaker) yang ditargetkan rampung tahun ini.
Sebelumnya, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Nantinya, aturan itu akan ditingkatkan menjadi Kepmenaker.
Dalam sebuah diskusi yang membahas diskriminasi perempuan, Ida mengatakan, meski partisipasi perempuan sudah meningkat, salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menurut dia, Kepmenaker disusun seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.
“Kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Ida dalam acara bincang bertajuk 'Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi' seperti dikutip Antara, Sabtu (6/3).
Dia mengatakan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya diskriminasi gender. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.
Meski protokoler perlindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, Ida mengatakan, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya penurunan kekerasan di tempat kerja.
“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.
“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," kata dia.