Kejaksaan Sita Aset Dua Tersangka Korupsi Eximbank Senilai Rp595,7 M
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank pada periode 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan aset yang disita berupa 76 bidang tanah dengan luas total sekitar 199,8 meter persegi, yang terletak di kawasan Pulau Jawa dan Kalimantan. Aset tersebut ditaksir bernilai hingga Rp 595,7 miliar.
Aset tersebut berada di Jawa Tengah dengan sebaran di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, dan Kota Semarang, serta di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sementara aset yang terletak di Pulau Kalimantan berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
“Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD (Johan Darsono) dan Tersangka S (Suryono),” ujar Ketut melalui keterangan resmi pada Selasa (8/3).
Dalam kasus ini Korps Adhyaksa menetapkan Johan Darsono dan Suryono sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 triliun dalam kasus ini. Nilai tersebut terdapat dari pemberian fasilitas dari LPEI kepada Grup Walet sebanyak Rp 576 miliar dan kepada Grup Johan Darsono sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebagai informasi, Eximbank/LPEI diduga memberikan pembiayaan ekspor ke berbagai debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan.
Tindakan ini dianggap menjadi penyebab meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) pada 2019 yang mencapai 23,99% atau senilai Rp 22,87 triliun. Dampaknya Eximbank mengalami kerugian hingga Rp 4,7 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019. Rasio pencadangan hanya 49%.
Bahkan LPEI sempat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2020. Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada LPEI bulan Juni 2021.