Jokowi Minta KY Atasi Kekurangan Hakim Ad Hoc Tipikor dan Pajak

Rizky Alika
9 Maret 2022, 12:04
jokowi, ky, hakim
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo mengatakan jumlah hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hakim tata usaha negara masih kurang. Ia pun meminta Komisi Yudisial untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut.

Menurutnya, hakim tersebut memiliki peran yang sangat krusial. Apalagi, hakim tata usaha negara perkara pajak berperan untuk memastikan terlindungnya penerimaan negara melalui perpajakan.

"Diperlukan langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung juga hakim tata usaha negara untuk perkara pajak," kata Jokowi dalam Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/3).

KY juga diminta menjamin ketersediaan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung. Kepala Negara meminta, para hakim tersebut direkrut melalui proses yang transparan, objektif, dan profesional.

Kemudian, calon hakim harus dipastikan berkomitmen dalam memberantas korupsi. "Pastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, kompeten, serta memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi." ujar Mantan Wali Kota Solo itu

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komunikasi tersebut khususnya untuk mencari solusi hingga melakukan pemeriksaan bersama.

Jokowi menilai, kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi kunci terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. "Agar kita mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia lain," katanya.

Selain itu, ia menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan. Hal ini unutk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dan memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya. 

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, KY mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Mereka juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...