Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Garuda
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Tbk. tahun 2011-2021. Keduanya merupakan mantan petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dua saksi yang diperiksa berinisial MAW dan P. Mereka akan dimintai keterangan terkait dua orang tersangka kasus ini, yaitu Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).
Saksi berinisial MAW merujuk pada Direktur Utama Citilink Indonesia periode 2012-2014 Muhammad Arif Wibowo. Sementara saksi P merupakan VP Corporate Communication Garuda Indonesia 2009-2015 Pujobroto.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Wibowo ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari lalu ia sudah pernah dimintai keterangan penyidik. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat,” ujar Ketut melalui keterangan resmi pada Kamis (10/3).
Selain MAW dan P, dikutip dari Antara, pada Selasa (8/3) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat petinggi Garuda Indonesia sebagai saksi. Mereka adalah, PNH selaku Direktur Produksi Garuda Indonesia, JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Kemudian, RK selaku VP CEO Office Garuda Indonesia dan SN selaku VP Airworhiness Management Garuda Indonesia.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Setijo dan Agus telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 24 Februari lalu. Setijo merupakan Vice President Strategic Management Office Garuda yang menjabat pada 2011-2012. Sedangkan Agus pada 2009-2014 merupakan Executive Project Manager Garuda. Keduanya juga merupakan anggota tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia.
Setijo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menilai pengadaan pesawat Garuda jenis Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 dalam kurun 2011-2013 dilakukan melalui kajian possibility study perencanaan bisnis yang tidak memadai. Kajian tersebut memuat mengenai analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, dan proyeksi keuangan.
Kemudian proses pelelangan Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 juga diduga mengarahkan untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada indikasi terjadinya suap dalam proses pengadaan kedua jenis pesawat ini, sehingga memberikan keuntungan kepada Bombardier dan ATR selaku penyedia barang dan jasa. Kejaksaan juga mengindikasikan kasus ini menguntungkan pihak lessor sebagai pemberi dana.
“Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Kamis (24/2).