Karantina Dipangkas, 3,6 Juta Turis Asing Berpotensi Masuk Indonesia

Rizky Alika
10 Maret 2022, 20:46
turis, turis asing, wisatawan, bali, karantina, covid-19, sandiaga uno
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10/2020).

Pemerintah menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan Bali, Batam, dan Bintan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperkirakan, jutaan turis asing mengunjungi Indonesia tahun ini.

"Kami melihat potensi peningkatan kunjungan turis asing sekitar 1,8 juta sampai 3,6 juta tahun ini," kata Sandi dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3).

Peningkatan kunjungan turis akan berdampak pada penambahan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandi memperkirakan, tercipta 3,4 juta lapangan kerja dari penambahan kunjungan turis.

Ia menilai, perubahan ketentuan karantina tersebut akan disambut antusias oleh turis asing. Saat ini, kementeriannya pun menerima sejumlah permintaan dari turis Singapura yang akan berkunjung ke Batam dan Bintan.

Di sisi lain, program pemanasan liburan di Bali pada Februari lalu diklaim terlaksana dengan baik. Ia mencatat, ada 1.500 turis asing yang mengunjungi Pulau Dewata.

Meski begitu, rasio positif Covid-19 di Bali 0,5% berdasarkan tes masuk pada Februari.

Ke depan, Sandi bakal memastikan penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan selama masa pemulihan pariwisata. "Maka, kami dapat menjamin pemulihan pariwisata akan berlangsung dalam jangka panjang," ujar dia.

Syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tujuan Bali, Batam, dan Bintan memang sudah dihapus. PPLN baik turis maupun Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diwajibkan tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) pada hari pertama setelah kedatangan.

Mereka hanya perlu menunggu hasil negatif corona sebelum beraktivitas.

Di luar tujuan Bali, Batam, dan Bintan, pemerintah menerapkan waktu karantina bagi PPLN selama satu hari. Ini hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap ataupun booster.

Sedangkan PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...