Polri Ungkap Motif Doni Salmanan Bagi-bagi Uang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan motif Doni Salmanan membagi-bagikan uang ke sejumlah figur publik, merupakan caranya untuk meraih popularitas.
Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik, dalam rangka mempromosikan aplikasi Quotex sebagai tempat untuk investasi binary option atau opsi biner.
"Ya memang itu tujuannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dikutip dari Antara, Jumat (18/3).
Pada pemeriksaan sebelumnya Doni Salmanan diketahui menyerahkan uang ke sejumlah figur publik, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Reza Arap, dan menghadiahkan tas (clutch) merk Dior sebagai kado kepada Atta Halilintar. Kemudian, membeli mobil Porsche Arief Muhammad seharga Rp4 miliar, serta memberikan hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Menurut Reinhard, tindakan Doni Salmanan ini menciptakan kehebohan sehingga membuatnya terkenal sebagai sosok crazy rich dari Bandung, Jawa Barat. "Jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," tutur Reinhard.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana tersebut. Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar telah diperiksa kesaksiannya.
Sementara hari ini (18/3), penyidik berencana memeriksa Rizky Billar dan Alffy Rev sebagai saksi.
Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, terkait dugaan penipuan menyangkut investasi opsi biner dan robot trading ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan melalui saluran telepon (hotline), yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.
“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/3).
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).
Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui aplikasi opsi biner maupun dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujarnya.
Seperti Binomo, platform opsi biner Fahrenheit dan Viral Blast Global disebut sebagai robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.