Polri Sita Puluhan Dokumen dari Bos Fahrenheit Hendry Susanto
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 63 bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi menggunakan robot trading, dengan aplikasi Fahrenheit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebutkan dokumen disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), selaku direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading Fahrenheit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.
"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/3), seperti dikutip Antara.
Hendry Susanto terhitung sejak 22 Maret 2022 lalu, ditahan untuk 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi, dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida (ponzi), dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU yang terjadi di kawasan Jakarta, Surabaya, serta sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi. "Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS," jelas Ramadhan.
Fahrenheit selaku aplikasi yang menggunakan robot trading crypto, merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang diawasi trader berpengalaman.
Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada, dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.
Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan robot trading Fahrenheit.
"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit," ucap Ramadhan.
Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ujar Ramadhan.
Dalam menelusuri kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi Fahrenheit ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial D, IL, DB dan MR.
Tersangka D dan MF berperan sebagai pengelola atau administrator website, IL adalah pengelola media sosial, sedangkan tersangka DB bertugas mengelola situs website Fahrenheit, yang menerima dan merekapitulasi setiap transaksi member.
Para tersangka mengajak investornya melalui media sosial, dengan iming-iming program robot trading anti rugi.
Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menyita mobil Lexus RX300 dan Toyota Fortuner, serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten sebagai barang bukti.
Selain itu, 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Untuk menelusuri korban dari dugaan penipuan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang merasa dirugikan melapor ke posko.