Mengenal Fungsi Komisi Yudisial sebagai Salah Satu Pilar Demokrasi
Dalam demokrasi terdapat tiga lembaga yang dikenal dengan Trias Politica yaitu ekekutif, legislatif dan yudikatif. Salah satu unsur dari yudikatif adalah Komisi Yudisial. Oleh karenanya dalam tulisan ini akan dibahas mengenai sejarah hingga fungsi Komisi Yudisial.
Sejarah Komisi Yudisial
Sebelum memasuki mengenai fungsi Komisi Yudisial, akan terasa kurang jika kita tidak melihat sejarah dari pembentukan Komisi Yudisial itu sendiri. Pasalnya, tugas dan fungsi Komisi Yudisial juga didasarkan dari tujuan pembentukannya. Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi tertentu dalam ranah kehakiman telah ada sejak pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada 1968 silam.
Saat itu sempat diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH), yang diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman.
Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan pembentukan Komisi Yudisial ini kemudian kembali mencuat pasca-reformasi 1998.
Melalui Amendemen Ketiga UUD 1945 pada 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial, yang diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram, dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Dalam perannya, Komisi Yudisial dirancang dengan dua kewenangan konstitutif. Pertama, mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Walaupun bentuk tugas dan fungsi Komisi Yudisial penuh dengan dinamika, namun komisi ini serta beberapa elemen yudikatif lainnya berusaha menjalankan peradilan bersih, transparan, dan akuntabel sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.
Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial, www.komisiyudisial.go.id, ada beberapa tujuan mengapa Komisi Yudisial dibentuk. Masih melansir dari situs resminya, berikut tujuan pembentukan Komisi Yudisial.
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Azas Hukum Pembentukan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial sendiri terbentuk dengan berlandaskan dasar hukum yang berlaku dan diakui secara resmi di Indonesia, antara lain:
- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Visi dan Misi Komisi Yudisial
Setelah sejarah dan dasar pembentukan, sebelum membahas mengenai fungsi Komisi Yudisial, ada baiknya kita mengetahui tentang visi dan misi yang diemban lembaga ini. Berikut ini visi dan misi Komisi Yudisial, yang menjadi landasan aktivitasnya.
Visi
Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan profesional.
Misi
- Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional.
- Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
- Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten.
Wewenang dan Fungsi Komisi Yudisial
Wewenang
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, wewenang yang dimiliki lembaga ini antara lain:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Fungsi Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka fungsi Komisi Yudisial antara lain:
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
- Menetapkan calon Hakim Agung.
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Selain itu, fungsi Komisi Yudisial adalah untuk menegakkan perilaku hakim. Ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, yang menjabarkan beberapa tugas Komisi Yudisial, yaitu:
1. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk fungsi ini, Komisi Yudisial memiliki tugas
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Untuk menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Ini dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku oleh Hakim. Aparat penegak hukum pun wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial.