Kejaksaan Duga Ada Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng

Image title
5 April 2022, 21:13
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022).
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu agen minyak goreng di kawasan Pucang Adi, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4/2022).

Tim penyidik Direktorat Penyelidikan (Ditdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dugaan ini menyangkut persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kurun waktu 1 Februari hingga 20 Maret 2022, kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

"Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Penerbitan izin PE dua perusahaan itu dinilai tim penyidik kejaksaan bertentangan dengan hukum, karena mereka belum memenuhi syarat distribusi minyak goreng sesuai Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik. 

Selain itu, kedua perusahaan juga tidak mematuhi Domestic Price Obligation (DPO) atau kewajiban harga pasar, dengan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah, dengan menjual melebihi Rp 10.300 per liter.

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut.

Termuan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap 14 saksi dan dokumen-dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. 

Dari hasil penyelidikan ini, tim kemudian mengembangkan kasus dan resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Perubahan status perkara mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada Senin (5/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki persoalan kelangkaan stok minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Dirdik Jampidsus, Supardi mengaku telah membentuk tim berjumlah lima sampai sepuluh orang untuk mengusut kelangkaan minyak goreng pada saat itu.
"Nanti kita cek dulu, ada peristiwa (pidana) atau tidak," ujar Supardi pada Senin (14/3) lalu.

Terkait dengan kasus kelangkaan minyak goreng ini, tim kejaksaan pernah meminta keterangan kepada 170 perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi produksi minyak goreng untuk kebutuhan pasar domestik, atau mereka hanya mengekspor ke luar negeri.

Kasus dugaan adanya mafia minyak goreng ini sebelumnya juga telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (15/3).

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...