Pemerintah Buka Pendaftaran 30 Sekolah Kedinasan, Ada 7.800 Kursi
Pemerintah membuka pendaftaran seleksi masuk 30 sekolah kedinasan yang berada di bawah delapan instansi mulai kemarin, Sabtu (9/4). Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengatakan, terdapat 7.080 formasi yang tersedia di sekolah kedinasan pada seleksi tahun 2022.
“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” ujar Alex di Jakarta, Minggu (10/4).
Ia mengingatkan kepada setiap pelamar untuk dapat menyiapkan diri dengan semaksimal mungkin. Salah satunya, dengan memahami alur seleksi sekolah kedinasan serta syarat dan ketentuan.
Pendaftaran sekolah kedinasan dapat dilakukan mulai Sabtu (9/4) pukul 09.22 WIB melalui portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/. Seperti tahun sebelumnya, kebijakan yang membatasi pelamar hanya dapat mendaftar pada satu dari 30 sekolah yang tersedia masih berlaku.
Alex mengatakan, peserta dapat mempelajari ketentuan mengenai seleksi sekolah kedinasan yang tertera pada PermenPANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan informasi mengenai syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolah kedinasan tersedia di https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.
Para calon pelamar juga dapat mengetahu tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar melalui Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan. Pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.
Pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran. Pendaftaran terakhir jatuh pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun terdapat 30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi. Instansi-instasi tersebut, adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Perhubungan.
Alex mengatakan bahwa tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya. Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan, akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.
“Sebagai ASN, diharapkan bagi lulusan sekolah kedinasan harus siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” kata Alex.