KPU Wajib Mempersiapkan 11 Poin Tahapan Pemilu Sebelum 14 Juni

Aryo Widhy Wicaksono
13 April 2022, 16:09
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dilantik (dari kiri) Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan August Mellaz tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/TOM.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dilantik (dari kiri) Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan August Mellaz tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap aturan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa segera rampung, saat membahasnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu pada Rabu (13/4).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan peraturan itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, ia berharap RDP dengan DPR hari ini (13/4) dapat segera memberikan kepastian mengenai tahapan pemilu. 

"Pekan ini adalah masa terakhir untuk persidangan DPR, dan Kamis (14/4) sudah ada paripurna penutupan, dan Jumat (15/4) sudah reses, dan dibuka lagi persidangan setelah Lebaran," harap Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/4) malam.

Adapun, KPU harus sudah memulai tahapan pemilu pada 14 Juni 2022, jika mengacu pada tanggal pelaksanaan pemungutan suara di 14 Februari 2024. Sebab, sesuai Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU harus memulai tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Lalu apa saja tahapan yang mesti dipersiapkan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu?

Undang-Undang tentang Pemilu mengatur 11 poin tahapan yang wajib dipenuhi oleh KPU. Pertama adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Lalu pendaftaran dan verifikasi perserta Pemilu, termasuk penetapan peserta Pemilu.

Selanjutnya, menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selain itu, mempersiapkan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, juga DPRD kabupaten/kota.

Lalu, ketujuh menentukan masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.

Terakhir, mempersiapkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Khusus untuk menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, wajib dilakukan paling lamat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat.

Selain mempersiapkan pemilu di seluruh Indonesia secara serentak, KPU juga perlu mempersiapkan pemungutan suara di luar negeri. Undang-undang mengatur penyelenggaraannya dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara di Indonesia, atau boleh sebelumnya. Dengan catatan, dilakukan saat libur atau hari yang diliburkan.

Melihat banyaknya tahapan yang mesti dipersiapkan, Ketua KPU merasa persiapan pemilu dapat lebih optimal jika sudah mendapatkan kepastian pada masa sidang ini.

"Kalau setelah masa sidang berikutnya di Mei, sudah relatif mendekat, kalau lebih awal lebih longgar bagi KPU untuk menyiapkan segala sesuatu," ujar Hasyim Asyari.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...