Memahami IKNB Syariah Beserta Akad yang Digunakan

Image title
18 April 2022, 15:22
IKNB syariah
Pexels/Pavel Danilyuk
Ilustrasi, asuransi syariah sebagai bagian dari industri keuangan non bank (IKNB) syariah.

Dalam Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), seperti asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, juga ada yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatannya, yang biasa disebut sebagai IKNB Syariah.

Kegiatan keuangan syariah ini turut menjadi pilar kekuatan di industri keuangan syariah yang perkembangannya diharapkan dapat ikut berperan dalam menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.

Apa Itu IKNB Syariah?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, IKNB Syariah adalah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam ajaran Agama Islam.

Mengutip laman ojk.go.id, kegiatan yang berlangsung dalam IKNB Syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan IKNB konvensional, hanya saja terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.

Di antara yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berpegang pada hukum syariah yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah pembiayaan mudharabah (qiradh), pembiayaan musyarakah, pembiayaan ijrah, wakalah, dan sebagainya.

Akad IKNB Syariah

Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

Meneruskan "Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi ke 2" akad yang umumnya diterapkan pada kegiatan IKNB syariah, antara lain:

1. Akad Tabarru'

Akad Tabarru', yang dikenal dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian syariah, adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

2. Qardh

Qardh, yang dikenal dalam kegiatan usaha perasuransian syariah, adalah pinjaman dana dari perusahaan perasuransian syariah kepada Dana Tabarru' dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru' untuk membayar santunan atau klaim peserta.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...