Kurs Pajak 20-26 April, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat
Istilah kurs pajak menjadi sesuatu yang tidak asing di dunia usaha. Kurs ini digunakan khusus untuk transaksi yang berhubungan dengan aspek perpajakan.
Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Penentuan kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.
Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi acuan utama.
Kurs Pajak Periode 20-26 April
Untuk sepekan mendatang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap 25 mata uang asing. Penentuan nilai tukar ini dilakukan melalui KMK Nomor 21/KM.1/2022.
Dalam daftar kurs pajak untuk periode 20-26 April, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing dalam daftar yang ditetapkan Kemenkeu. Tercatat, rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing, termasuk di dalamnya mata uang negara-negara mitra dagang utama Indonesia.
Misalnya, terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.249,87 per yuan. Nilai ini tercatat menguat 0,21% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang euro. Untuk transaksi perpajakan dengan mata uang Uni Eropa ini, rupiah ditetapkan di level Rp 15.577,7 per euro, atau menguat 0,52%.
Kemudian terhadap yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan Rp 11.420,61 per 100 yen atau menguat 1,62% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 13-19 April. Lalu, terhadap won Korea, rupiah ditetapkan di level 11,67 atau menguat 1,01%.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar Kemenkeu. Terhadap dolar Singapura misalnya, rupiah ditetapkan di level Rp 10.550,66 atau menguat tipis 0,06%.
Untuk transaksi perpajakan dengan ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.393,3. Nilai yang ditetapkan ini tercatat menguat 0,35%. Kemudian, terhadap bath Thailand, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 427,4 atau menguat 0,25%.
Selama sepekan mendatang, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap tiga mata uang asing. Namun, salah satu mata uang asing di mana rupiah ditetapkan melemah adalah dolar AS, yang merupakan salah satu mata uang utama global.
Terhadap mata uang negeri Paman Sam ini, rupiah ditetapkan di level 14.361 per dolar AS. Nilai yang ditetapkan ini tercatat melemah tipis 0,006%.
Mengutip www.kemenkeu.go.id, berikut ini rincian kurs pajak, yang berlaku untuk periode 20-26 April.
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | |
20-26 April | 13-19 April | ||
Dolar AS | USD | 14.361,00 | 14.360,00 |
Dolar Australia | AUD | 10.666,40 | 10.790,38 |
Dolar Kanada | CAD | 11.387,46 | 11.454,87 |
Kroner Denmark | DKK | 2.094,39 | 2.105,63 |
Dolar Hongkong | HKD | 1.831,61 | 1.832,28 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.393,30 | 3.405,46 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.772,32 | 9.923,63 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.634,03 | 1.639,96 |
Poundsterling Inggris | GBP | 18.748,78 | 18.770,58 |
Dolar Singapura | SGD | 10.550,66 | 10.557,29 |
Kroner Swedia | SEK | 1.508,46 | 1.519,67 |
Franc Swiss | CHF | 15.331,28 | 15.416,56 |
Yen Jepang | JPY | 11.420,61 | 11.608,78 |
Kyat Myanmar | MMK | 8,04 | 8,22 |
Rupee India | INR | 188,72 | 189,69 |
Dinar Kuwait | KWD | 47.084,25 | 47.129,04 |
Rupee Pakistan | PKR | 79,00 | 77,04 |
Peso Philipina | PHP | 275,65 | 279,35 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.829,47 | 3.828,39 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 44,48 | 46,88 |
Bath Thailand | THB | 427,40 | 428,49 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.540,01 | 10.573,09 |
Euro | EUR | 15.577,70 | 15.660,29 |
Yuan Tiongkok | CNY | 2.249,87 | 2.254,70 |
Won Korea | KRW | 11,67 | 11,79 |
Sebagai informasi, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.