Jerat Tiga Korporasi Penyetor DMO Terbesar Migor, Ini Alasan Kejaksaan

Image title
22 April 2022, 09:59
minyak goreng, migor, kejaksaan, dmo minyak goreng, dmo cpo, cpo
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). Harga buah tandan segar (BTS) kelapa sawit nasional saat ini berada di level terendah di Papua Barat sebesar Rp2.756,73 per kilogram dan tertinggi di Sumatera Barat sebesar Rp3.733,02 per kilogram dan diprediksi akan naik terkait konflik Rusia dan Ukraina.

Kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada periode Januari - Maret 2022, telah menyeret petinggi dari tiga perusahaan produsen minyak sawit menjadi tersangka. 

Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung menduga ketiga petinggi perusahaan ini bekerja sama dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, untuk mendapatkan izin ekspor CPO, tanpa memenuhi syarat pada Domestic Market Obligation (DMO), yaitu menyerahkan 20% dari total produksi untuk pasar domestik.

Meski begitu, berdasarkan data dari Kemendag, ketiga perusahaan tersebut justru masuk ke dalam daftar lima perusahaan penyetor DMO terbanyak pada periode Februari - Maret 2022.

(Baca: Terseret Kasus Ekspor CPO, 3 Perusahaan Ternyata Setor DMO Terbanyak)

Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pihaknya melihat pada realita di pasaran, mengenai ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri.

“Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada,” kata Febrie pada Kamis (21/4) malam.

Menurut Febrie, Wisnu Wardhana telah menerbitkan Persetujuan Eskpor (PE) tanpa memeriksa kuota DMO ketiga perusahaan di lapangan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan stok, serta membuat harga minyak goreng melambung tinggi di pasaran.

Bahkan sepanjang Januari hingga Maret 2022, Wisnu Wardhana telah berkali-kali meneken PE CPO, tanpa memeriksa kuota DMO atau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menerbitkannya.

“Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain, tindakan-tindakan lainlah, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor,” ujarnya.

Mengenai motif tersangka Wisnu Wardhana dalam melakukan perbuatannya ini, Febrie menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana menyangkut kongkalikong para tersangka.

“Khusus mengenai itu, ada pendalaman. Ada pihak PPATK dan lain-lain. Itu masih kita rahasiakan,” kata Febrie.

Dalam kasus ini, selain Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang. 

Sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, pada 9 Maret 2022 lalu Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi telah menyampaikan data lima perusahaan yang memberikan kontribusi DMO minyak goreng terbanyak untuk periode Februari - Maret 2022.

Grup Wilmar tercatat menyalurkan sebanyak 99,26 juta liter minyak goreng. Selain Grup Wilmar, dia juga menyebutkan Musim Mas dan Permata Hijau telah menyalurkan DMO minyak goreng masing-masing sebanyak 65,32 juta liter dan 21,19 juta liter. 

Berikut data mengenai produksi CPO tiga perusahaan tersebut:

Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 38 produsen minyak goreng telah menyalurkan 415,78 juta liter minyak goreng ke distributor.

Artinya, ketiga perusahaan yang petingginya menjadi tersangka ini telah memberikan kontribusi hingga 44,67% dari total setoran DMO minyak goreng pada periode tersebut. 

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...