MAKI Minta Cabut HGU dan IUP Pengusaha Sawit yang Boikot Migor Subsidi

Image title
22 April 2022, 15:49
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta pemerintah mencabut izin ekspor para eksportir minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), jika mereka benar-benar berhenti dari program minyak goreng curah subsidi. 

Menyangkut isu boikot dari pengusaha sawit, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengakui ada kekhawatiran di kalangan pengusaha untuk  berpartisipasi dalam program minyak goreng curah bersubsidi, setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung.

Beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi dan mengatakan ingin mundur. Namun, GIMNI  memastikan, tidak ada rencana memboikot program tersebut.

Menanggapi ini, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pengusaha sawit semestinya sadar diri karena 9 juta hektar perkebunan mereka berasal dari alih fungsi hutan atas izin pemerintah. Selain itu pemerintah juga telah memberikan fasilitas ekspor sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan.

“Semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekpor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/4).

Tak hanya izin ekspor, Boyamin juga meminta agar pemerintah mencabut hak guna usaha lahan (HGU) perkebukan dan izin usaha perkebunan (IUP) mereka. Alih-alih mengancam boikot, Boyamin menilai para pengusaha semestinya menaati peraturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan bisnis sawit. 

Terkait dengan kasus korupsi izin ekspor CPO yang menyeret empat tersangka, Boyamin berpendapat bahwa Kejaksaan Agung mesti mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan atau korporasi. Termasuk mengembangkan ada tidaknya aliran dana menyangkut perbuatan ini.

“Penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat,” ujarnya.

Sebelum adanya penetapan tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, MAKI menjadi salah satu pihak yang mengirimkan laporan kepada Kejaksaan Agung, mengenai dugaan adanya praktik mafia ekspor minyak goreng. Hal ini terkait dugaan penyimpangan tata kelola ekspor minyak sawit mentah, yang diduga turut menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Dalam laporannya, MAKI menemukan adanya dugaan keterlibatan tiga perusahaan, yaitu PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM dalam mafia minyak goreng. Temuan MAKI mengungkapkan tiga perusahaan tersebut menulis minyak goreng sebagai sayuran dalam dokumen ekspor.  

Boyamin melanjutkan, ketiga perusahaan eksportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dengan membeli barang untuk suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen, yang seharusnya dijual kepada masyarakat secara domestik. Akan tetapi, mereka justru menjualnya ke Hong Kong. Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut data mengenai volume ekspor minyak sawit Indonesia:

Menyangkut kasus dugaan korupsi penerbitan ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, serta tiga orang dari sektor swasta, yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...