Kejaksaan Bakal Periksa Mendag Lutfi dalam Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Image title
27 April 2022, 10:28
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4)
Kejaksaan Agung
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (19/4)

Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi,  dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan Lutfi terkait dugaan keterlibatan anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang telah menjadi tersangka di kasus ini. 

“Nanti. Pasti kami akan memeriksa Mendag,” kata Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (27/4).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 terkait ekspor, Kemendag sebenarnya telah memiliki sistem perizinan secara elektronik yang terintegrasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Jadi setiap perusahaan yang ingin melakukan ekspor wajib mengajukan permohonan melalui SINSW. 

SINSW akan mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Pasal 7 Permendag tersebut menyatakan apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor melalui Sistem INATRADE. 

Terkait pemeriksaan terhadap Mendag Lutfi, sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan akan memeriksa semua pihak yang diduga memiliki kaitan terhadap dugaan korupsi menyangkut pemberian izin penerbitan ekspor CPO, karena ditengarai membuat kerugian negara akibat stok minyak goreng domestik menjadi langka dan mahal harganya.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta, Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa lima pejabat Kemendag. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendag, berinisial AS; Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan inisial IK; Fungsional Analis Perdagangan, berinisial IW; Kepada Biro Hukum berinisial SH; serta Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Daglu berinisial FA. 

Pemeriksaan terhadap pihak swasta juga berlanjut. Kejaksaan Agung berencana memeriksa 88 perusahaan eksportir CPO terkait dugaan korupsi izin ekspor yang saat ini telah menjerat empat tersangka. Selain Wisnu Wardhana, tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Simak juga data mengenai konsumsi minyak sawit di Indonesia:

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...