Peringatan Hari 1 Mei, Buruh Ingatkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Di tengah momen May Day atau Hari Buruh Internasional 2022, Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja adalah regulasi yang bermasalah.
"UU Cipta Kerja sangat tidak melindungi buruh. Dengan UU Cipta Kerja perusahaan kapan saja bisa mem-PHK buruh dengan alasan rugi dan pesangon yang kecil," tegas KBS dalam siaran persnya, Minggu (1/5/2022).
Sebelumnya, pada November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen," seperti dilansir situs resmi MK (25/11/2021).
"MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," tegas MK.
Kendati demikian, menurut laporan KBS, putusan MK tersebut tidak berlaku di lapangan.
"Sejumlah perkebunan sawit menggunakan PP Cipta Kerja merespon tuntutan buruh yang tentu saja merugikan buruh," ungkap KBS.
"Koalisi Buruh Sawit menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi kebutuhan buruh atas kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial dan hidup layak," tegasnya lagi.
Terkait kondisi ini, KBS menyatakan sejumlah sikap dan tuntutan terhadap pemerintah di Hari Buruh Internasional 2022, yakni:
- Menolak UU Cipta Kerja;
- Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang bertujuan untuk melegitimasi pembentukan UU Cipta Kerja;
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit;
- Pemerintah menjamin buruh perkebunan sawit menerima THR sesuai ketentuan;
- Pemerintah memberi sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang tidak memberi THR kepada buruh sesuai ketentuan;
- Pemerintah menjamin harga kebutuhan pokok terjangkau; dan
- Pemerintah memastikan larangan ekspor CPO tidak memberi dampak buruk terhadap buruh perkebunan sawit.
Seiring dengan itu, ratusan buruh dari beragam sektor industri yang menggelar aksi May Day di depan kantor KPU dan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (1/5/2022) juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
- Pemilu jurdil;
- Tolak politik uang;
- Laksanakan pemilu 14 Februari 2024;
- Turunkan harga bahan pokok, BBM, gas tabung 3 Kg; dan
- Tolak UU Cipta Kerja.