Jokowi Targetkan Tim Indonesia Masuk Tiga Besar di Sea Games Vietnam
Presiden Jokowi telah melepas Tim Indonesia menuju SEA Games ke-31 di Vietnam, Senin (9/5) pagi. Total, ada 93 atlet dari 32 cabang olahraga yang hadir secara langsung dalam kompetisi olahraga se-ASEAN ini.
Jokowi berharap Indonesia dapat meningkatkan peringkat di SEA Games yang akan digelar dari 12 hingga 23 Mei ini. Sebelumnya, RI berhasil meraih peringkat kelima SEA Games 2015 di Singapura dan SEA Games 2017 di Malaysia. Pada SEA Games 2019 di Filipina, Indonesia ada di peringkat empat.
“Kali ini kita semua ingin agar SEA Games XXXI di Vietnam kita bisa masuk ke ranking yang ke-3, yang ke-2, atau yang ke-1. Memang bukan hal yang mudah, tetapi saya dengar bahwa seleksi telah dilakukan dengan baik dan kita harapkan prestasi itu betul-betul bisa menetas,” ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5).
Tahun ini, Indonesia mengutus 776 orang kontingen ke Vietnam, yang terdiri dari 499 orang atlet, 214 orang ofisial, dan 63 orang pendamping. Ferry Kono selaku Chef De Mission (CdM) akan memimpin seluruh kontingen untuk bersaing dalam 318 nomor pertandingan dan 32 cabang olahraga.
Jumlah kontingen SEA Games tahun ini berkurang hampir 50% bila dibandingkan dengan jumlah kontingen yang berangkat ke SEA Games ke-30 di FIlipina 2019 lalu. Kala itu, Indonesia mengirim 1304 orang kontingen yang terdiri atas 841 orang atlet, 3000 orang ofisial, dan 163 orang pendamping.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menjelaskan bahwa pemilihan kontingen ini didasarkan pada hasil tim review Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) yang dipimpin oleh Moch. Asmawi, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta. Tim ini terdiri dari para akademisi, praktisi, perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
“Diharapkan dengan cara penyeleksian seperti ini, maka atlet yang diberangkatkan serta nomor pertandingan dari cabang olahraga yang diikuti benar-benar didasari dari track record, catatan prestasi, dan pertimbangan objektif lainnya, bukan berdasarkan alasan subjektif,”kata Zainudin.