Mewanti-wanti Transparansi Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Aryo Widhy Wicaksono
9 Mei 2022, 15:17
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pel
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi COVID-19.

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada 2024 mendatang, Pemerintah akan menunjuk Penjabat untuk 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pemilu.

Dari jumlah tersebut, Mei ini ada 49 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 5 gubernur serta 44 bupati dan wali kota.

Kelima gubernur yang akan berakhir pada 15 Mei nanti adalah Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota telah mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, pemerintah perlu menunjuk Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk Penjabat Bupati dan Wali Kota akan berasal dari pimpinan tinggi pratama.

Menyangkut aturan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan tiga nama calon kepada Presiden. Nantinya, Presiden Joko Widodo yang akan memilih penjabat gubernur.

Berbeda untuk penjabat bupati dan wali kota, yang akan dipilih Kemendagri secara langsung setelah menerima usulan dari gubernur.

Akan tetapi, sepekan sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah ini, pemerintah hingga kini belum juga membuka ke publik nama-nama calon penjabat. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, proses seleksi sudah pada tahap review akhir.

Meski tidak ada aturan yang mewajibkan Kemendagri mempublikasikan nama calon penjabat kepala daerah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewanti-wanti, agar pemerintah membuka ke publik nama-nama calon penjabat untuk menjaga proses penunjukkan memperhatikan unsur demokratis, transparan, akuntabel, dan memperhatikan aspirasi daerah.

"Mestinya pengisian penjabat tidak ekslusif hanya melibatkan eksekutif," jelasnya kepada Katadata, Senin (9/5).

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...