Pemerintah Kembali Berangkatkan Jemaah Haji, Batas Usianya 65 Tahun
Pemerintah akan kembali memberangkatkan jemaah haji pada Juni mendatang. Ini menjadi keberangkatan pertama setelah dua tahun Indonesia tak mengirimkan jemaah lantaran pandemi Covid-19.
Sebagai perjalanan haji perdana setelah pandemi, Yaqut menyatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi agar jemaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci. Pertama, jemaah harus sudah menerima vaksin lengkap atau minimal dua kali. Kedua, mengikuti sistem pemerintah Arab Saudi, usia maksimal jemaah haji adalah 65 tahun.
“Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini. Karena kalau tidak, lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak,” kata Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Sebagai informasi, kuota jamaah haji untuk Indonesia pada ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi telah ditetapkan sebanyak 100.051 orang. Angka ini terbagi menjadi dua, yakni 92.825 orang haji reguler dan 7.226 orang haji khusus.
Dalam catatan Katadata.co.id, kuota haji Indonesia adalah yang paling banyak di dunia pada tahun ini. Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2019 yakni 212.730 orang.
Pemberangkatan jemaah haji gelombang I ke Madinah akan dimulai pada 4 Juni dan 18 Juni mendatang. Sementara itu, pemberangkatan gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah akan berlangsung pada 19 Juni dan 3 Juli mendatang. Jemaah haji akan mulai pulang ke Tanah Air dari 16 Juli hingga 15 Agustus.
Pemerintah menetapkan biaya penyelenggaraan haji 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. Besaran biaya haji tersebut telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI pada Rabu (14/4).
Besaran biaya haji yang harus dibayarkan tahun ini lebih tinggi dibandingkan 2020 sebesar Rp 35 juta. Meski terjadi kenaikan biaya haji, kenaikan ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.