Aturan Terbaru Wajib Masker Bagi Pengguna Transportasi Publik

Image title
18 Mei 2022, 20:05
masker
ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Petugas memeriksa sertifikat vaksin COVID-19 dan membagikan masker bagi penumpang yang tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022). 

Pemerintah melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan mulai Rabu (18/5). Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dengan alasan kasus Covid-19 sudah melandai.

Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan memakai masker di luar ruangan dan saat tidak berkerumun. Pelaku perjalanan domestik dan internasional juga tidak diwajibkan tes Covid-19 dengan syarat sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

Kelonggaran ini tak berlaku bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan rentan, seperti lansia, anak yang belum di vaksin, ibu hamil, dan mereka yang sedang sakit batuk, pilek, dan demam.

Selain itu, pemerintah masih mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat yang berada ruangan tertutup dan pengguna transportasi publik.

Ketentuan ini diperjelas dalam Surat Edaran yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan peraturan penggunaan masker bagi para pelaku perjalanan, di antaranya adalah :

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Kelima aturan tersebut berlaku mulai baik bagi pelaku perjalanan domestik maupun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...