97% Jemaah Indonesia Sudah Melunasi Biaya Keberangkatan Haji Tahun Ini

Intan Nirmala Sari
21 Mei 2022, 09:55
Haji, ibadah haji, biaya haji
ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Press Agency/Handout /pras/cf
HIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020).

Sementara itu, sisa kuota sebanyak 2.531 diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294. 

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 Hijriah/2022 Masehi. Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia pada 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 100.051 berkurang setengahnya, karena saat ini masih dalam masa pandemi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kloter pertama jemaah haji tersebut akan berangkat mulai 4 Juni 2022. Pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini merupakan yang pertama kalinya sejak pandemi Covid-19. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah  sehingga daftar panjang antrean haji Indonesia semakin panjang.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kuota haji tahun ini jumlahnya berkisar 48 persen dari kuota 2019 yakni 212.730 orang. Namun, kuota haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi itu merupakan yang terbanyak dibandingkan negara lain untuk tahun ini.

Sebagai perjalanan haji perdana setelah pandemi, Yaqut menyatakan ada dua syarat yang harus dipenuhi agar jemaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci. Pertama, jemaah harus sudah menerima vaksin lengkap atau minimal dua kali. Kedua, mengikuti sistem pemerintah Arab Saudi, usia maksimal jemaah haji adalah 65 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...