Digugat di MK, Ini Alasan Filosofis dan Sosiologis Pemindahan IKN
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), menuai banyak gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan situs MK, terdapat sembilan perkara terpisah yang tengah berjalan. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, dari akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir angkot, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara.
Selain karena bertentangan dengan konstitusi, berisi 11 bab dan 44 pasal, proses pembahasan UU IKN juga dinilai terlalu singkat. Dimulai 7 Desember 2021, dan sah menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara total, pembahasannya menghabiskan waktu 43 hari.
Uji materi juga dilayangkan karena UU IKN dinilai tidak memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama masyarakat adat, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
Terkait masalah ini, pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, memberikan penjelasan dalam sidang MK, menyangkut bagaimana pembentukan UU IKN dan proses pemindahan ibu kota, telah dilakukan melalui kajian serta pembahasan komprehensif dengan berbagai kalangan.
Menurutnya pembentukan UU IKN, tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Badan Legislasi DPR.
Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Hukum dan HAM, serta didahului dengan naskah akademik.
"Dengan demikian penyusunan UU IKN telah sesuai dengan UUD 1945 dan prosedur pembentukan undang-undang,” ucap Suharso dalam sidang MK, Kamis (21/4), seperti dikutip dari salinan risalah sidang.
Kemudian menyangkut alasan pokok pemindahan ibu kota negara, kata Suharso, keputusan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan keunggulan wilayah.
Dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah‑tengah wilayah Indonesia yang dilewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI 2) di Selat Makassar. Jalur ini juga berperan sebagai laut taman nasional dan regional.
Selain itu, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, karena memiliki bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Kemudian, lokasinya IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.
Alasan selanjutnya adalah ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan IKN. Terakhir, kawasan tersebut minim risiko bencana alam.
Suharso juga menjelaskan kajian dan penelitian pemindahan ibu kota negara telah dilakukan sejak lama. Pada 2017 hingga 2019 pemerintah telah melakukan kajian pemindahan ibu kota negara. Pemerintah kemudian menindaklanjuti kajian itu dengan menggelar dialog nasional dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti para pakar, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, serta lembaga-lembaga kajian terkait.
Penyusunan rencana induk ibu kota negara dilakukan dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis. Pembangunan ibu kota negara direncanakan dapat memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan menimbulkan multiplier effect untuk akselerasi pembangunan di kawasan timur Indonesia, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 hingga tahun 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kaltim mencapai 241,77 ribu jiwa atau 6,54% dari total populasi Indonesia pada Maret 2021. Angka tersebut meningkat dari posisi Maret 2020 sebanyak 230,27 jiwa (6,1%). Berikut datanya:
Secara filosofis pembentukan Undang‑Undang IKN berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke‑4, yang menyatakan bahwa Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Suharso memastikan, keputusan pemerintah untuk memindahkan IKN bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai degradasi ketidaknyamanan, seperti banjir atau bencana alam, atau faktor non-alam lainnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan beban Jakarta yang sudah tidak mumpuni dari segi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai ibu kota negara.
Secara sosiologis, perpindahan IKN disebabkan adanya beberapa permasalahan. IKN yang saat ini berkedudukan di Provinsi DKI
Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban perannya secara optimal. "Hal tersebut disebabkan karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun," kata Suharso.
Selain itu, juga terdapat masalah ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan Pulau Jawa dengan wilayah lain. Pemerintah perlu menyeimbangkannya agar tidak menimbulkan konflik.
Secara historis, pemindahan IKN merupakan suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan Indonesia emas sesuai visi 2045, yang bercita-cita pemerataan pembangunan antara kawasan barat dan timur Indonesia. Sesuai perkembangan kehidupan, Indonesia juga perlu memiliki sistem perkotaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
Terkait dengan gugatan ini, Selasa (31/5) besok pukul 09.00 WIB, MK akan menggelar sidang untuk membacakan putusan menyangkut tujuh uji materi UU IKN.