Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Sumarecon Agung jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen. Selain Haryadi, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi dan Ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk.; Oon Nusihono.
Dari empat tersangka tersebut, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto ditetapkan sebagai pihak penerima suap, dan Oon diduga menjadi pihak pemberi suap dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Oon sebelumnya diduga telah melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi.
Hasil dari komunikasi tersebut adalah kesepakatan di antara kedua pihak, sehingga Haryadi memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Yogyakarta, agar segera menerbitkan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton.
Masalahnya, apartemen tersebut dibangun di atas lahan cagar alam di Kawasan Malioboro.
“Ada kesepakatan antara lain HS (Haryadi Suyuti) berkomitmen untuk terus mengawal IMB dan dilengkapi sejumlah pemberian selama proses izin berlangsung,” kata Alex dalam Konferensi Pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai USD 27,5 ribu yang dikemas dalam goodie bag. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex.
KPK menetapkan tiga tersangka penerima melakukan perbuatan sesuai pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Oon sebagai tersangka pemberi, diduga melakukan perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Haryadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1.
Kasus ini bermula dari OTT di Yogyakarta dan Jakarta, di mana KPK menangkap 10 orang. Di samping keempat tersangka ini, enam pihak lainnya telah dilepaskan, mereka adalah:
- Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono
- Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Nurvita Herawati
- Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq
- Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik
- Head of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty
- Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi
Korupsi menjadi persoalan yang mengkhawatirkan di Indonesia, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi selama 2021 mencapai Rp62,93 triliun. Angka tersebut meningkat 10,9% dibandingkan dengan tahun 2020, dan menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.