PPKM Level 1 di Hampir Semua Daerah, Bisa WFO dan Mal Buka 100%
Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, hanya tersisa satu daerah yang menerapkan PPKM level 2, sementara sisanya berada di PPKM level 1.
“Hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2 yakni Teluk Bintuni, Papua Barat,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (7/6).
Khusus pengaturan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2022. Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2022.
Ada beberapa pelonggaran aturan yang diterapkan di lingkungan pendidikan, perkantoran, hingga tempat publik. Berikut aturan PPKM level 1 yang dirangkum dari Inmendagri nomor 29 tahun 2022 per 7 Juni:
Untuk kegiatan pembelajaran masih belum menetapkan pembelajaran langsung secara sepenuhnya. Dalam Inmendagri ini ditetapkan bahwa pembelajaraan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dengan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan Work From Office (WFO) sektor esensial maupun non esensial bisa berjalan dengan kapasitas 100%. WFO 100% bagi sektor non esensial bisa berjalan jika pegawai telah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi di pintu masuk.
Restoran dan kafe, baik berada di lokasi sendiri ataupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. Peraturan ini juga berlaku pada pusat perbelanjaan atau mall. Sementara itu, restoran dan kafe yang mulai beroperasi malam hari dapat melayani pelanggan dari pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat.
Pelonggaran ini juga berlaku bagi bioskop, tempat ibadah, taman, pusat kebugaran, dan transportasi umum. Seluruh tempat umum itu sudah bisa dikunjungi dengan kuota penuh 100%.
Begitu juga perhelatan resepsi pernikahan sudah bisa dihadiri oleh tamu dengan kuota 100%. Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dua kali dapat melakukan perjalanan baik domestik serta internasional tanpa tes PCR ataupun antigen.
Anak-anak masih harus didampingi orangtua ke dalam fasilitas umum dan bila berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Anak berusia enam hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak berumur enam hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi khusus anak dosis lengkap jika ingin mengunjungi tempat bermain.
Meski ada pelonggaran, masyarakat masih harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke ruang publik manapun. Hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau yang bisa masuk ke dalam ruang publik, kecuali tidak divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, pelonggaran penggunaan masker hanya diterapkan pada area umum terbuka yang tidak padat pengunjung. Lain halnya bila masyarakat memasuki kawasan publik dalam ruangan dan transportasi publik, di kedua tempat ini masih wajib menggunakan masker.