PP Baru Jokowi: Direksi dan Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi

Aryo Widhy Wicaksono
13 Juni 2022, 11:16
Presiden Joko Widodo
ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris/aww.
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid baru ini, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi untuk turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian.

Aturan mengenai tanggung jawab direksi tertuang pada Ayat (1) Pasal 27, yang menyebutkan "Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."

Selanjutnya pada Ayat (2), "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Bahkan pada Ayat (3), menteri pun dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan, jika dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap BUMN.

Namun, PP ini juga menjelaskan bagaimana jajaran direksi dapat terlepas dari tanggung jawab tersebut, yaitu apabila membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran komisaris dan dewan pengawas. Mereka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Menteri juga dapat menggugat dan meminta pertanggungjawaban terhadap kinerja mereka di hadapan hukum jika sebuah BUMN merugi. Jajaran komisaris dan dewan pengawas dapat menghindari ini, jika dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang
    mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) untuk 10 BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Total PMN yang diusulkan mencapai Rp73,26 triliun pada 2023.

PMN ini terdiri dari PMN tunai sebesar Rp69,82 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp3,44 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...