Pengamat Soroti Aturan Direksi & Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi
Presiden Joko Widodo meneken aturan baru, yang memungkinkan menteri menggugat para komisaris dan dewan pengawas, termasuk direksi, jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian.
Pengamat Hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai semangat yang dibawa pada aturan ini cukup baik. Namun, pemerintah mesti memperhatikan lebih banyak aspek dalam penerapan kebijakan ini. Tujuannya agar pejabat tidak takut dan khawatir akan mendapatkan gugatan akibat kebijakan yang mereka hasilkan di BUMN.
"Jangan sampai yang dilakukan malah menimbulkan hal yang kontradiktif di masyarakat," kata Hery saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (13/6).
Demi menghindari hal itu, pemerintah perlu menciptakan pembatasan pertanggungjawaban yang lebih jelas, jika ingin membuka kesempatan kepada menteri untuk menggugat jajaran komisaris dan direksi ke pengadilan, ketika BUMN mengalami kerugian.
"Terkait pengaturan pertanggungjawaban pidananya, karena pendekatan bussiness as usual harus berbeda dari pelaksanaan penegakan hukumnya," katanya.
Aturan yang jelas dan tidak multitafsir ini diperlukan agar penegakannya tidak menimbulkan celah hukum, dan justru berpotensi menciptakan rasa bimbang kepada para komisaris dan direksi yang menjabat. Sebab, sifat kesalahan jika hanya berdasarkan pada unsur kelalaian akan menjadi sangat luas.
"Agar pidananya tidak abu-abu dan malah bisa menjerat siapapun yang kemudian tengah melakukan suatu kebijakan," ungkap Hery.
Hery menyarankan agar pemerintah juga perlu meminta masukan lebih banyak dari pakar atau konsultan hukum untuk memitigasi risiko. Kemudian, juga melibatkan aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.
Selain itu, diperlukan batu uji menyangkut tindakan mana yang tergolong pelanggaran pidana, dan mana perbuatan yang murni terkait masalah hitungan ekonomi sehingga pada dasarnya tidak memiliki niat jahat atau mens rea.
Tetapi secara umum, Hery menilai ketentuan hukum ini akan membuat pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan, yang dapat berdimensi hukum ke depannya. "Apalagi dikaitkan dengan penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam beleid baru ini, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi agar turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian. Menteri pun dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, jika merasa ada komisaris maupun direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian terhadap BUMN.
Sebab, tidak semua BUMN mampu mencetak laba setiap tahunnya. Beberapa BUMN bahkan mengalami kerugian dalam beberapa tahun sehingga saldo ruginya menggunung.
Selain mengatur agar komisaris dan direksi turut bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian, PP juga melarang mereka untuk terlibat dalam politik praktis. Seperti halnya menjadi pengurus dalam partai politik, mengajukan diri menjadi calon maupun anggota legislatif, juga menjadi calon maupun kepala daerah atau sebagai wakilnya.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga memberikan wewenang kepada menteri untuk menyeleksi direksi BUMN dengan melihat rekam jejak mereka.