Korlantas Polri Sebut Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Image title
18 Juni 2022, 10:25
tilang, tilang elektronik, ETLE
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi, kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), yang merupakan salah satu instrumen penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan tilang elektronik menunjukkan hasil positif. Ini dilihat dari jumlah pelanggaran yang terungkap, serta besaran denda yang terkumpul lewat tilang.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri menyebutkan, jumlah denda yang terkumpul dari pelaksanaan tilang elektronik mencapai Rp 639 miliar.

"Jumlah denda sebesar Rp 639 miliar didapatkan dari 1.771.242 pelanggaran lalu lintas yang terkumpul selama penerapan tilan elektronik," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, dikutip dari Antara, Sabtu (18/6).

Ia menjelaskan, jumlah denda yang terkumpul ini jauh lebih besar dibandingkan 2020, saat tilang elektronik belum diberlakukan. Saat itu, jumlah tilang tercatat sebanyak 120.733, dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.

Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang menerapkan teknologi tersebut, dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Adapun, kamera berjalan merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan tilang elektronik tahap dua, yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan. Rencananya, tahap kedua pengembangan tilang elektronik ini akan dilaksanakan pada 2023. Lebih lanjut, ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

"Pengembangan tilang elektronik nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujarnya.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), dimulai sejak 23 Mei 2021. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV telah dioperasikan di beberapa tempat.

Mengutip indonesia.go.id, sebanyak 12 Polda telah ditetapkan sebagai percontohan dalam penerapan tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik antara lain, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk roda empat, menggunakan ponsel di jalan, menggunakan plat nomor palsu, dan masih banyak lagi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...