KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Mardani H. Maming bepergian ke luar negeri.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diperiksa oleh KPK. Saat ini komisi antirasuah masih mengumpulkan alat bukti penyidikan kasus tersebut.
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (20/6) dikutip dari Antara.
KPK sempat meminta keterangan Mardani dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengaku memberikan informasi soal masalahnya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan," kata Mardani pada Kamis (2/6) lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Jaksa menyebut Dwidjono menerima uang pelicin Rp 27 miliar untuk izin pertambangan. Dalam surat kepada KPK, Dwidjono mengatakan Mardani merupakan pihak yang memerintahkan pengalihan IUP PT. Prolindo Cipta Nusantara.
Namun pengacara Mardani, Irfan Idham mengatakan kliennya tak menerima suap dari Dwidjono. Irfan menjelaskan bahwa Mardani pernah menandatangani berbagai perizinan di daerahnya, namun dilakukan sesuai prosedur.
"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan pada Senin (31/5).