Pencairan Gaji ke-13 PNS Mulai 1 Juli, Kemenkeu Siapkan Dana Rp 35,5 T

Abdul Azis Said
21 Juni 2022, 11:03
gaji ke-13, PNS
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Pegawai Negri Sipil

Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022. Kemenkeu akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan. 

Proses pencairan gaji ke-13 ini sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Katadata.co.id, Selasa (21/6).

Satker sudah bisa melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni. 

Ia mengatakan proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni agar tidak terjadi bottleneck, atau menyebabkan penumpukan saat pembayaran dimulai 1 Juli. Dengan begitu, pihaknya berharap gaji ke-13 sudah bisa dibayarkan oleh setiap Satker mulai awal bulan depan. 

Namun, ia memastikan pihaknya tidak memberikan batas akhir untuk pengajuan SPM. Adapun proses pencairan gaji ke-13 menurutnya dikembalikan kepada masing-masing Satker untuk memilih waktu pelaksanaannya. Ia hanya memastikan Kemenkeu akan mulai membayarkan gaji ke-13 paling cepat 1 Juli.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," kata dia.

Untuk kebutuhan ini, Kemenkeu akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan. 

Ia merincikan perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan bersumber dari alokasi melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat. Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...