KPK Tak Tahu Surya Darmadi Pindah Kewarganegaraan dan Diburu Interpol
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tak mengetahui bahwa buronan Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group tak lagi berwarga negara Indonesia (WNI).
Pada mulanya, informasi tersebut dilontarkan oleh pihak Kejaksaan Agung. “Wah belum tahu. Saya belum dapat informasi dari Kejaksaan,” ujar Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (30/6).
Selain itu, dirinya juga mengaku tak mengetahui bahwa Surya Darmadi telah masuk dalam daftar red notice oleh National Central Bureau (NCB) Interpol. Padahal Surya termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK.
Meski tak mengetahui, dirinya berencana untuk mendalami dan menindak lanjuti segala informasi yang berkaitan dengan seluruh DPO di KPK, termasuk Surya Darmadi. “Nanti kita dalami ya. Semua informasi informasi terhadap DPO akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, pihak NCB Interpol menyatakan bahwa Surya Darmadi telah masuk ke dalam daftar red notice. Sebagai informasi, red notice merupakan pemberitahuan kepada kepolisian di berbagai negara untuk mencari dan menangkap seseorang.
“Iya (masuk red notice). Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020,” kata Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol. Amur Chandra saat dihubungi Katadata.co.id pada Kamis (30/6).
Sebelumya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Surya Darmadi tak lagi berwarga negara Indonesua (WNI). Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara.
“Ada lah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (29/6).
Perusahaan milik Surya Darmadi, yaitu PT Duta Palma Group diketahui terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.
Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi DPO di KPK sana,” ujar Supardi.
Walaupun masuk DPO, Surya Darmadi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung.