PKS Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan gugatan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. PKS akan menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden.
“Insya Allah pukul 13.00 WIB di MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS, Zainudin Paru kepada Katadata.co.id pada Rabu (6/7) pagi.
Dalam UU Pemilu, pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memperoleh 20% kursi DPR atau 25% secara sah suara nasional di pemilu sebelumnya. Ketetapan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009.
Zainudin masih belum menjelaskan apakah PKS mengajukan penghapusan atau penurunan persentase ambang batas syarat pencalonan presiden. “Nanti kami jelaskan saat pendaftaran di MK,” ujar Zainudin yang juga sebagai Kuasa Hukum PKS.
Alasan PKS mengajukan gugatan presidential threshold disebabkan keinginan untuk semakin melebarkan partisipasi rakyat dalam berdemokrasi. Menurut Zainudin, ambang batas 20% merupakan salah satu penghambat anak bangsa yang potensial untuk menjadi pemimpin Indonesia.
“Secara prinsip PKS ingin sistem presidensial harus kuat. Tapi juga tidak boleh membatasi ruang partisipasi rakyat untuk mewujudkan demokratisasi,” jelasnya.
Gugatan terhadap presidential threshold juga dianggap merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu untuk mengaburkan polarisasi poltik di tengah-tengah masyarakat akibat Pemilu 2014 dan 2019.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review,” ujarnya.
Rencananya, PKS akan mendaftarkan gugatan dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I. Sementara Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri akan menjadi Pemohon II.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah mempelajari 30 putusan MK yang lalu terkait dengan permohonan uji materi presidential threshold. Meski sama-sama menggugat Pasal 222 Undang-Undang Pemilu, pada gugatan kali ini, PKS mengajukan posita, batu uji, argumentasi, dan petitum”yang berbeda. “Kami juga sudah ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” kata Zainudin.
Mahkamah Konstitusi sudah berulangkali menolak pengajuan uji materi UU Pemilu mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden. Terakhir, MK menolak gugatan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya dalam sidang putusan pada Kamis (24/2).
Saat membacakan amar putusan, Anwar mengatakan Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal ini lantaran pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik ataupun koalisi partai politik peserta pemilu dan bukan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.