Mahfud MD: ACT Bisa Dipidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat

Syahrizal Sidik
6 Juli 2022, 11:11
Mahfud MD: ACT Bisa Dipidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Menko Polhukam Mahfud MD

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses secara hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud MD, seperti dikutip dari Antara.

Mahfud turut menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.

Kala itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah. "Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.

Perkembangan terbaru, Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Muhadjir menyampaikan, pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar.

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Bareskrim tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan terkait temuan penyelewengan dana yang dilakukan ACT berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat". Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...