ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin oleh Kementerian Sosial

Happy Fajrian
6 Juli 2022, 20:59
act, aksi cepat tanggap, pencabutan izin, donasi, sumbangan
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/7/2022).

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan keputusan pencabutan izin pengumpulan sumbangan uang dan barang dari masyarakat oleh Kementerian Sosial. Yayasan filantropi ini menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif dan transparansi terkait pengelolaan keuangannya.

Adapun pencabutan izin pengumpulan sumbangan yayasan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT pada Rabu (6/7).

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Ibnu mengatakan bahwa pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku telah menjelaskan seluruh duduk permasalahan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...