Bareskrim Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Terkait Kasus Penipuan
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) resmi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tim penyidik menangkap dan membawa Henry ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (8/7) dini hari. Penahanan terhadap Henry dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
“Tadi malam sudah ditahan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (8/7).
Henry ditahan berdasarkan laporan (LP) baru dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. Dia ditahan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai keterangan saksi yang terdiri dasi korban, tim marketing, dan pengurus KSP Indosurya Cipta. Selain itu, beberapa alat bukti dokumen juga telah dikumpulkan, berupa bilyet atau sertifikat, bukti transfer, dan sebagainya.
“Serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka HS (Henry Surya) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adapun tersangka yang masih DPO yaitu Managing Director, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah menyampaikan bahwa tim penyidik masih berupaya mencari keduanya. “Masih dalam tahap pencarian,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi, termasuk para ahli. Kemudian tim penyidik juga akan menyelesaikan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bila ada bukti ataupun ada tersangka lain, maka proses itu juga akan berjalan sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku. Bukan berarti kasus ini selesai,” jelas Azizah.
Sebelumnya, tim penyidik telah membebaskan dua tersangka pada Sabtu (25/6), yaitu Henry Surya dan June Andria. Pembebasan terhadap keduanya disebabkan masa tahanan yang telah habis. Akan tetapi, keduanya masih diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam sepekan.
“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Agus perihal habisnya masa tahanan para tersangka.
Kemudian tim penyidik pun berinisiatif menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara. Penanganan perkara diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto akan dilakukan secara parsial.
“Artinya satu LP (Laporan Perkara) akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mabes Polri pada Selasa (28/6).