Polisi Sita Rp 460 Miliar Aset Bos KSP Indosurya

Image title
11 Juli 2022, 18:10
ksp indosurya, henry surya, penipuan
Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset atas nama Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya.

Total aset yang disita mencapai Rp 466 miliar dengan rincian: empat unit apartemen senilai Rp 60 miliar, dua unit apartemen dua lantai senilai Rp 6 miliar, dua unit kantor apartemen senilai Rp 15 miliar. Lalu ada tiga lantai apartemen Sudirman Suites senilai Rp 300 miliar, dua unit apartemen Pakuwon Surabaya senilai Rp 10 miliar, empat unit ruko business longue senilai Rp 50 miliar, 12 unit apartemen Sapron senilai Rp 20 miliar, dan satu unit ruko Garden City senilai Rp 5 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (11/7).

Saat ini, laporan polisi atas perkara yang melibatkan Hendra Surya sebagai tersangka sedang diproses oleh tim penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berencana meminta keterangan dari beberapa saksi, ahli, dan penyitaan alat bukti lainnya.

“Kemudian menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.

Dalam kasus ini, Henry menjadi tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya Cipta dengan laporan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.

Dalam kasus ini, Henry sebagai pendiri dan ketua KSP Indo Surya Cipta diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah untuk menawarkan produk dengan bunga keuntungan tinggi, yaitu 8-11%.

“Saat dana nasabah terkumpul, dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga pada saat jatuh tempo mengalami gagal bayar atau tidak dapat dicairkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Jumat (8/7).

Adapun awal mula penyidikan kasus ini diawali dengan laporan polisi atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan korban lainnya yang berjumlah 165 orang. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa total kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pihak terlapor sebesar Rp 800 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik telah membebaskan dua tersangka pada Sabtu (25/6), yaitu Henry Surya dan June Andria. Pembebasan terhadap keduanya disebabkan masa tahanan yang telah habis. Akan tetapi, keduanya masih diwajibkan untuk lapor diri dua kali dalam sepekan.

“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” ujar Agus perihal habisnya masa tahanan para tersangka.

Kemudian tim penyidik pun berinisiatif menerapkan strategi baru dalam penanganan perkara. Penanganan perkara diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto akan dilakukan secara parsial.

“Artinya satu LP (Laporan Perkara) akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Mabes Polri pada Selasa (28/6).

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...