Respons Demokrat soal Kader Kabur ke Papua Nugini saat Diincar KPK

Image title
18 Juli 2022, 06:26
partai demokrat, demokrat, kpk, korupsi
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/YU
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidato saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Utara di Medan, Kamis (12/5/2022).

Partai Demokrat sangat menyayangkan kadernya yang kabur saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader yang dimaksud yakni Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham Pagawak diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyampaikan, sikap Ricky yang pergi ke Papua Nugini saat akan diperiksa KPK, tidak sesuai etika dan fatsun politik sebagai kader Demokrat.

Ia meminta Ricky menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya secara ksatria.

“Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke PNG (Papua Nugini), maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah. Ini justru hanya menambah masalah,” kata Kamhar dalam keterangan resmi, Minggu (17/7).

Oleh sebab itu, pihak Demokrat meminta Ricky mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK.

Partai Demokrat juga tidak akan lepas tangan terkait hal itu. “Kami akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil,” ujarnya.

Kamhar menyampaikan, Partai Demokrat menghormati putusan aparat penegak hukum. Sebagai partai yang beberapa kadernya terjerat kasus hukum, ia menyatakan bahwa semuanya sama di mata hukum.

“Bahkan kader utama partai sekalipun, tak ada pengecualian,” katanya.

Di satu sisi, KPK langsung memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Minggu (17/8). Hal ini karena Ricky tak kooperatif saat dijemput KPK.

Oleh sebab itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta bantuan masyarakat terkait informasi keberadaan Ricky.

“Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (17/8).

Pencarian Ricky hingga menerbitkan DPO bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dengan modus suap dan gratifikasi dapat dibuktikan oleh KPK. Ricky pun dapat menggunakan hak hukumnya, seperti pendampingan pengacara.

Dengan memutuskan pergi ke Papua Nugini, maka Ricky dianggap menghalangi proses penyidikan oleh KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Siapapun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ujar Ali.

Ricky sebelumnya dilaporkan oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Dikrimum Polda) Papua melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak Skouw – Wutung pada Kamis (14/7).

Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani menyampaikan, Ricky kabur membawa dua ransel.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...