Menilik Kasus Brigadir J dari Temuan Polri, Komnas HAM, dan Keluarga

Aryo Widhy Wicaksono
19 Juli 2022, 20:54
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022).

Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, memasuki babak baru. Polri memastikan kasus dugaan pelecehan terkait peristiwa ini telah naik ke tahap penyidikan.

Brigadir J disebut tewas usai terlibat baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy lainnya, Bharada E. Aksi saling tembak ini terjadi karena Brigadir J diduga melecehkan istri Sambo berinisial PC, yang sedang beristirahat di kamarnya. Tudingan ini telah dibantah pihak keluarga.

Akan tetapi, peristiwa ini menimbulkan polemik setelah keluarga mengungkap beberapa luka tak wajar di jenazah Brigadir J. Bahkan Presiden Joko Widodo pun meminta agar Polri mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merespons polemik ini dengan membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menolak bergabung dalam tim khusus besutan Kapolri, akhirnya memilih untuk melakukan penyelidikan secara mandiri. Sementara keluarga Brigadir J, mengambil jalan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Masing-masing pihak pun memiliki versi terkait temuannya terhadap peristiwa kematian Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.

Hasil Penyelidikan Polri

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI
RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

 

Penyidik Polri telah meningkatkan kasus dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilaporkan istri Kadiv Propam, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. tim penyidik telah menemukan unsur pidana sebagaimana Pasal 289 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Metro Jaya, meski PC melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (19/7).

Tak hanya meningkatkan status pengusutan perkara, untuk menjaga objektivitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Kapolri memberhentikan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas kami agar rangkaian proses penyidikan bisa berjalan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Untuk sementara, tugas-tugas menyangkut profesi dan pengamanan akan diemban Wakapolri Komisaris Jenderal Pol. Gatot Eddy Pramono.

Jenderal Listyo juga berjanji investigasi akan dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasiskan sains. Ia juga tak mempermalasahkan adanya perbedaan hasil temuan dari tim eksternal maupun kepolisian.

Kadiv Humas Polri menjelaskan maksud Kapolri bahwa penyidik Polri akan bekerja mengungkap menewaskan Brigadir J dengan mengumpulkan fakta serta data yang dapat dibuktikan secara scientific crime investigation (ilmiah).

"Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang terjadi di lapangan tim akan menyampaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta data yang bisa dibuktikan secara scientific (ilmiah), itu yang penting," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/7) seperti dikutip Antara.

Dedi menyebutkan seluruh tim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari Inafis, Puslabfor, hingga kedokteran forensik. Seluruh temuan dari penyelidikan ini, akan disampaikan oleh tim khusus besutan Kapolri.

Sebelumnya, Polri juga mengungkap kronologi kejadian yang mereka peroleh berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Kronologi yang dibantah pihak keluarga Brigadir J.

Peristiwa terjadi pada pukul 17.00 WIB pada Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penembakan diduga akibat peristiwa pelecehan yang dialami istri Kadivpropam oleh Brigadir J, yang disebut sebagai sopir istri Kadivpropam.

Saat kejadian, Irjen Ferdy sedang berada di luar rumah untuk keperluan tes PCR, dan Bharada E yang disebutkan berada di lantai dua rumah tersebut.

Kejadian diawali Brigadir J yang masuk ke dalam kamar pribadi Irjen Ferdy dan menodongkan senjata ke istrinya. PC lalu berteriak dan Bharada E merespons turun untuk mengetahui apa yang terjadi.

Dari atas tangga dengan jarak 10 meter, Bharada E sempat bertanya mengenai kejadian tersebut, namun justru mendapatkan tembakan dari Brigadir J.

"Sebanyak tujuh kali tembakan," kata Kepala Biro Penerangan Umum Kabagpenum) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (12/7).

Akibatnya baku tembak terjadi dan menyebabkan Brigadir J tewas di tempat. Setelah Irjen Ferdy pulang tak lama setelah kejadian tersebut, segera menelpon Polres Jakarta Selatan untuk keperluan olah TKP.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI
RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, ditemukan tujuh proyektil yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak termasuk luka sayatan. Ramadhan menjelaskan sayatan tersebut berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. Adapun E tak mendapatkan luka lantaran dari keterangan saksi, ia dalam posisi terlindung oleh tangga.

Hasil Investigasi Komnas HAM

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...