Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Metro Jaya secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka atas perbuatan mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Jumat (22/7) sejak pukul 10.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB).
“Hari ini sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan pada Jumat (22/7).
Dalam perkara ini, Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/ atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka juga diiringi oleh peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Diketahui, perkara ini diawali dari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Budha pada Senin (20/6). Kemudian Roy Suryo juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) oleh Kevin Wu.
Selain itu, dirinya juga menjadi pelapor terkait tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Jokowi. Akan tetapi, pihak kepolisian hinga kini belum memastikan kelanjutan dari laporan Roy Suryo sebagai terlapor.
“Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui mengunggah gambar meme stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi pada Jumat (10/6) melalui akun media sosialnya. Unggahan itu disebut sebagai bentuk protes dari rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang menjadi Rp 750 ribu.
Padahal kemarin, Kamis (21/7), Roy Suryo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Dalam pernyataannya, Roy mengaku sudah mengetahui akan mendapatkan bukti lain terkait perkara ini.
“Kemarin, dua hari yang lalu kita dapat kabar bahwa kita akan mendapatkan ‘sesuatu’ saya belum bisa cerita karena saya belum pegang barangnya dari LSPK siang hari ini,” jelasnya pada Kamis (21/7).
Sebagai seseorang yang terseret kasus ITE, dirinya merasa membutuhkan perlindungan, khususnya terkait pengungkapan informasi data pribadi,“Karena dalam mengungkap data seseorang itu memang tidak tenang,” tuturnya.