Krakatau Steel Usulkan Empat Strategi Atasi Importir Baja Ilegal

Andi M. Arief
28 Juli 2022, 13:17
baja, krakatau steel
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
Pekerja mengikat konstruksi besi baja proyek pembangunan tangki air atau "Ground Water Tank" (GWT) di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022). 

PT Krakatau Steel Tbk menyatakan dukungan pemerintah dalam memperbaiki kondisi kecurangan atau unfair trade pada industri baja sangat memerlukan dukungan pemerintah. Setidaknya ada empat hal dinilai dapat melindungi industri baja domestik bersaing dengan produk impor ilegal.

Pertama, implementasi neraca komoditas baja sebagai dasar pemberian izin impor dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut dapat menjadi dasar perhitungan produk impor dengan lebih adil dan transparan dengan mempertimbangkan kapasitas produsen baja dalam negeri.

"Industri baja nasional tidak akan mampu bertahan serta memberikan kontribusinya terhadap perbaikan ekonomi nasional," kata Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita dalam jawaban tertulis kepada Katadata.co.id, dikutip Kamis (28/7).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan volume impor pada Januari-Mei 2022 mencapai 795.000 ton. Alokasi baja paduan dari total impor tersebut sebanyak 286.200 ton.

Dia menilai volume baja paduan impor tersebut melebihi kebutuhan industri dalam negeri pada periode tersebut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih ada praktik penyelewengan pos tarif dari baja karbon menjadi baja paduan.

Artinya, oknum dari negara yang mengekspor baja ke Indonesia mencatatkan baja karbon sebagai baja paduan dalam berkas yang akan diperiksa petugas bea dan cukai.

Kedua, optimalisasi penggunaan instrumen perlindungan perdagangan atau trade remedies. Saat ini masih ada dua trade remedies yang proses pengesahannya masih tertunda, yakni peninjauan kembali atau sunset review Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65-2013 dan PMK No. 23-2011.

PMK No. 65-2013 secara umum adalah penambahan biaya impor tambahan bagi baja canai dingin maupun baja lembaran dingin dari Jepang, Korea, Cina, Taiwan, dan Vietnam atas tuduhan dumping. Kebijakan ini biasanya dikenal dengan sebutan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD.

Dumping ini merupakan kegiatan yang membuat harga produk impor lebih murah dari produk negara tujuan dengan sengaja melalui kebijakan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...