Mulai Disuntikan ke Tenaga Kesehatan, Ini Jenis Vaksin Booster Kedua

Desy Setyowati
30 Juli 2022, 16:52
vaksin booster, covid-19
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Batam menyuntikkan vaksin booster COVID-19 di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/7/2022).

Pemerintah memberikan vaksin booster Covid-19 kedua untuk tenaga kesehatan sejak kemarin (29/7). Apa saja jenis vaksin corona yang akan disuntikan?

Pemberian vaksin booster kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Surat itu diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mai Rein Rondonuwu pada Kamis (28/7).

Kali ini, pemerintah mengeluarkan daftar resmi kombinasi regimen untuk vaksin booster kedua. “Vaksin ini disesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing daerah, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat,” demikian dikutip dari surat edaran Kemenkes, Jumat (29/7).

Daftar kombinasi regimen untuk vaksin booster kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat yakni:

Booster PertamaBooster KeduaDosis
SinovacAstraZenecaSeparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
PfizerSeparuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
ModernaDosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
SinopharmDosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
SinovacDosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
AstraZenecaModernaSeparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
PfizerSeparuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
AstraZenecaDosis penuh (full dose) atau 0,5 m
PfizerPfizerDosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
ModernaSeparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
AstraZenecaDosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
ModernaModernaSeparuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
SinopharmSinopharmDosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

“Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Sedangkan tata cara pemberian, tempat dan alur pelaksanaan, serta pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada surat edaran ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...