Kejaksaan Agung Tetapkan Surya Darmadi Tersangka Kasus Lahan Sawit
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin lahan sawit 37 ribu hektare. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Raja Thamsir pada periode 1999 hingga 2008 telah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.
Izin tersebut diberikan kepada lima perusahaan yakni PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
"Berdasarkan hasil ekspos pada 18 juli 2022, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu RTR dan SD, pemilik Duta Palma Group," kata Burhanuddin.
Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.
Raja Thamsir Rahman disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, Korps Adhyaksa tak bisa menahan kedua orang tersebut. "RTR sedang menjalani pidana perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan DS masih dalam status DPO," kata Burhanuddin.
Bulan lalu, Kejaksaan mengungkapkan bahwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hanya saja, keberadaannya kini diduga berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi DPO di KPK terkait perkara suap pada tahun 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tak mengusut perkara suapnya, melainkan penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.