Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Berakhir di Pelanggaran Etik?
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost untuk menjalankan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemeriksaan pelanggaran etik dapat beriringan dan tak menafikan kemungkinan pelangaran pidana.
Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM. Provos berfungsi menegakkandisiplin dan ketertiban dilingkungan Polri.
Mahfud menjawab pertanyaan masyarakat, mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Menurut Mahfud, pemeriksaan atas pelanggaran etik dan pelanggaran pidana dapat berjalan bersama-sama.
"Tidak harus menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, saat seseorang petugas hukum dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.