Mahfud MD Pastikan Kawal Kasus Brigadir J hingga Proses Pengadilan

Lavinda
Oleh Lavinda
9 Agustus 2022, 21:49
Brigadir J
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga nanti diproses di kejaksaan dan pengadilan.

"Pemerintah melalui Kemenkopolhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti di kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, dan dibawa ke pengadilan, dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh, agar punya semangat yang sama dengan Polri," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers, Selasa (9/8) malam.

Dia menegaskan, kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan konstruksi hukum yang kuat. Hal ini perlu dilakukan agar pengadilan dan masyarakat mudah memahami sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J setelah Tim Khusus (Timsus) melakukan gelar perkara.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

"Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.

Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun dengan terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara. Pengumuman tersangka baru ini dilakukan tak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri agar mengungkap tuntas kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.

Presiden meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini sebelumnya Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.

Mirip dengan Ferdy Sambo, ketiga anak buahnya juga diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.

Selain kasus pidana, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga tengah memeriksa 25 polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mereka di antaranya terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima polisi berpangkat Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Terkait pengusutan kasus ini, Polri juga menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik maupun pidana terkait kematian Brigadir Yoshua.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...