Soal Tersangka Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sampaikan Lima Hal Ini

Lavinda
Oleh Lavinda
9 Agustus 2022, 22:57
Brigadir J
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers pada Selasa (9/8) untuk menyampaikan lima poin penting, sebagai berikut: 

Pertama, Mahfud MD mewakili pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap telah serius mengusut dan membuka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J secara terang, khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama.

"Seperti mencungkil bayi berupa penetapan tersangka, dari perut yang sedang berkontraksi dan membahayakan ibunya, tapi akhirnya berhasil mengeluarkannya melalui operasi caesar," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers yang digelar Selasa (9/8) malam.

Menurut dia, penetapan tersangka merupakan bukti bahwa Polri menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. "Polri adalah anak kandung republik yang sungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik," katanya.

Kedua, pemerintah berharap adanya penyelesaian kasus secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu. Menurut Mahfud, ini bisa terus menjadi babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya.

Ketiga, pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga nanti diproses oleh kejaksaan melalui konstruksi hukum. Kemudian, dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. Menurut dia, kejaksaan harus benar-benar profesional dalam menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat.

Keempat, pemerintah meminta keluarga korban Almarhum Brigadir Yoshua untuk bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk memproses kasus dugaan pembunuhan tersebut dengan baik. Lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah Polri, kejaksaan, dan pengadilan. 

Kelima, pemerintah memberi apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan publik terkait kasus Brigadir J. Menurut Mahfud MD, pemerintah berharap pada publik, baik akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat sipil, tokoh masyarakat, Purnawirawan, dan media massa agar terus memantau dan mengawasi kasus ini, hingga ke level pengadilan. 

Sebelumnya, Kapolri menyatakan, dalam proses pemeriksaan Tim Khusus menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak-menembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. Fakta ini terungkap pada awal cerita mengenai kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Menurut Kapolri, Tim Khusus menemukan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua, yang membuatnya meninggal dunia.

"Dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Jenderal Sigit.

Kemudian untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi saling tembak, menurut Kapolri, senjata milik Brigadir Yoshua ditembakkan berkali-kali ke dinding.

"Apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman," jelasnya.

Kapolri pun menjelaskan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah adanya pengakuan dari Bharada Eliezer, yang sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata Kapolri.

Sementara itu, terkait motif para tersangka untuk menembak Brigadir Yoshua, masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Tim Khusus telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...