Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E dalam Kasus Brigadir J
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk memberi perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya akan sampaikan kepada keluarga bahwa (Bharada Eliezer) diberi perlindungan yang proporsional. Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberi perlindungan kepada Bharada Eliezer agar selamat dari penganiayaan," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8) malam.
Menurut Mahfud, pendampingan LPSK harus diatur sedemikian rupa hingga nantinya Bharada Eliezer dalam leluasa memberi kesaksian di pengadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. "Sedangkan pelaku dan instruktur rasanya tidak bisa bebas (dari hukuman)," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengapresiasi pengacara Bharada Eliezer yang telah melakukan komunikasi yang baik terkait apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Juli lalu.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga menyatakan, dalam proses pemeriksaan Tim Khusus menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak-menembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer. Fakta ini terungkap pada awal cerita mengenai kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah adanya pengakuan dari Bharada Eliezer, yang sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata Kapolri.
Sementara itu, terkait motif para tersangka untuk menembak Brigadir Yoshua, masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Tim Khusus telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.