Ferdy Sambo, dari Polisi Berprestasi Kini Terancam Vonis Mati

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 11:34
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Nama Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tengah menjadi topik pemberitaan, setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum terjerat kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini merupakan salah satu personel Polri dengan beragam prestasi.

Dikutip dari berbagai sumber, karir Ferdy Sambo di kepolisian termasuk cepat. Sejak lulus dari Akabri (sekarang Akademi Kepolisian) pada 1994. Nama Ferdy Sambo kerap terlibat mengungkap kasus-kasus besar yang mendapatkan perhatian publik.

Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo:

  • Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Ferdy Sambo memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Peristiwa ini terjadi seiring penanganan kasus buronan Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan ada dugaan tindak pidana dalam kebakaran tersebut, karena terbakarnya gedung tersebut bukan akibat putusnya arus listrik tetapi nyala api terbuka. Kepolisian juga menemukan adanya akselerator berupa minyak dengan senyawa hidrokarbon sehingga api cepat menjalar.

Dalam kasus ini, lima pekerja bangunan terbukti melakukan pidana dan dihukum masing-masing satu tahun penjara. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

  • Penangkapan Djoko Tjandra

Pada 2019, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. Di posisi ini, ia terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra pada 2020. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini ditangkap dalam pelariannya di sebuah apartemen yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Djoko karena terbukti memberikan suap kepada dua jenderal polisi. Mereka adalah Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Suap diberikan agar keduanya menghapus nama Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dari daftar red notice.

Dia juga didakwa menyuap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

  • Terlibat Kasus Bom di Sarinah Thamrin

Ferdy Sambo pun terlibat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam serangan kelompok teroris terkait ledakan yang menghebohkan publik di perempatan pusat perbelanjaan Sarinah pada 14 januari 2016 pagi.

Ferdy Sambo yang sejak 2015 menjabat Wakil Direktur Resor Kriminal Umum Polda Metro Jaya, termasuk salah satu yang mengungkap dalang di balik serangan tersebut.

Kala itu, Ferdy Sambo merupakan wakil dari Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti, yang saat itu memimpin Resor Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan masih berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap dalang di balik aksi tersebut, yaitu Aman Abdurrahman, salah satu pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Terkait perbuatannya, Aman dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

  • Kasus Kopi Sianida

Masih sebagai Wakil Direktur Resor Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo pun terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso dengan kopi berisi Sianida.

Ferdy bahkan sempat terbang ke Australia untuk membongkar keterlibatan Jessica.

Setelah 32 kali proses persidangan dan puluhan saksi memberikan keterangannya di pengadilan, hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna, dan memberikannya vonis 20 tahun penjara.

PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO
PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)
  • Kasus Penembakan Laskar FPI

Ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo mendapat perintah untuk memeriksa apakah penggunaan kekuatan polisi yang dilakukan terkait penembakan dengan enam laskar Front Pembela Islam, sesuai prosedur atau tidak?

Di pengadilan dua anggota polisi yang menembak mati enam laskar FPI tersebut akhirnya divonis terbukti bersalah menghilangkan nyama mereka. Akan tetapi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak mendapatkan hukuman karena alasan pembenaran.

Alasan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan pembelaan.

Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri

Selain pengungkapan kasus, Ferdy Sambo juga sempat menjabat sebagai Kepala Satgassus Polri. Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara, antara lain untuk menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Satgassus ini awalnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2019 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8), seperti dikutip Antara.

Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri. Artinya, ketika Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.

TIMSUS POLRI GELEDAH RUMAH PRIBADI IRJEN POL FERDY SAMBO
TIMSUS POLRI GELEDAH RUMAH PRIBADI IRJEN POL FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Kasus Kematian Brigadir Yoshua

Pada Selasa (9/8) lalu, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan perkembangan ini, kini terdapat empat tersangka di kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang sopir bernama Kuwat.

Brigadir Yoshua tewas pada Jumat (8/7) bulan lalu, di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diduga menjadi sutradara di balik peristiwa pembunuhan ini, termasuk pihak yang merancang cerita fiktif untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Kemudian Bharada Eliezer diduga merupakan eksekutor yang menembak Brigadir Yoshua. Aksinya ini, menurut Kapolri, diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara Brigadir Ricky dan Kuwat, diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolri.

Selain persoalan pidana, perbuatan Ferdy Sambo juga diduga melanggar kode etik profesi Polri. Ia diduga bersikap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara kematian Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.

Bersama Ferdy, terdapat 31 personel kepolisian lain yang kini turut diperiksa karena diduga melanggar etika profesi Polri. Mereka dinilai menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV, proses autopsi, termasuk tindakan tidak profesional saat menyerahkan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarga di Jambi.

"Unsur dugaan ada hal-hal yang ditutup dan direkayasa," terang Kapolri.

Akibat dugaan perilaku tidak profesional 31 personel tersebut, proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi janggal dan tidak transparan.

Sejauh ini, 11 perwira telah dikurung dalam penempatan khusus untuk menjalani proses pemeriksaan Provost. Selain Ferdy Sambo, perwira lainnya terdiri dari dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, dan satu Ajun Komisaris Polisi.

Kapolri menilai jumlahnya masih dapat bertambah ke depan, seiring proses pemeriksaan yang terus dilakukan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...